Kejari Kota Madiun Menangkan Pra-Peradilan Atas Perkara Korupsi PSU Puri Asri Lestari Senilai Rp 2,4 Miliar

    Kejari Kota Madiun Menangkan Pra-Peradilan Atas Perkara Korupsi PSU Puri Asri Lestari Senilai Rp 2,4 Miliar

    KOTA MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil memenangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan dua tersangka, Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2024/PN.Mad.

    Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2, 4 miliar, " kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, S.H., M. H. 

    Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum., di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jumat (3 /1/2025). 

    Dalam sidang yang dihadiri oleh tim jaksa praperadilan dan kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dr. Yuspar dkk, yang pada pokoknya menolak semua permohonan Pemohon tentang penetapan dan penahanan Hans Sutrisno, Direktur PT Puri Larasati Propertindo, dan Muh. Tommy Iswahyudi, Manajer Operasional perusahaan yang sama sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari yang telah merugikan Keuangan Negara  sebesar Rp 2, 4 Miliar.

    Kasus manipulasi izin pembangunan perumahan mencuat di Kota Madiun setelah PT Puri Larasati Propertindo, pengembang di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, diduga melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Dugaan ini bermula dari pengajuan site plan pengembangan perumahan yang diajukan perusahaan tersebut.

    Pada proposal awal, pengembang mengusulkan pembangunan 38 unit rumah. Namun, Pemkot Madiun hanya menyetujui pembangunan 35 unit rumah sesuai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Lahan sisanya harus dialokasikan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Meski demikian, pengembang diduga tetap menggunakan site plan untuk 38 unit rumah. Bahkan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan. Manipulasi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2, 4 miliar, seperti diungkapkan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

    Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti bersalah, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana atas tindakannya yang merugikan negara dan melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

    Langkah tegas dari Pemkot Madiun dan lembaga terkait dinantikan untuk memastikan pembangunan di wilayah ini berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa "putusan praperadilan tersebut semakin memperkuat posisi hukum Kejari Kota Madiun dalam menangani kasus penyalahgunaan PSU dan menjadi bukti komitmen Kejari Kota Madiun dalam menegakkan hukum 
    secara transparan dan adil, " ujarnya. 

    Kajari Dede Sutisna juga menegaskan bahwa institusinya akan terus menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. "Kami berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara, khususnya masyarakat Kota Madiun, dalam setiap langkah penegakan hukum, " tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan publik dan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kejari Kota Madiun berjanji untuk terus melanjutkan proses hukum dengan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*/Jon) 

    kota madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Madiun Kota Siagakan 235 Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024
    Kebijakan-Kebijakan Baru Mahkamah Agung Selama 2024
    Jamin Kondusifitas, Kodim 1714/PJ Gelar Patroli dan Sweping Gabungan di Kota Mulia

    Ikuti Kami